Kanal

Tak Pantas, Besaran TPP Sekda Kuansing  Dedy Sambudi Disorot LSM, Nyaris Capai Rp54 Juta

RIAUIN.COM- LSM Permata Kuansing tengah menyoroti kenaikan TPP Sekda Kuansing Dedi Sambudi. Nilainya nyaris mencapai Rp54 juta perbulan.

Selain itu Ia juga menerima mobil dinas ( mobnas) keluaran terbaru yang harganya juga cukup fantastis. Ironisnya, kenaikan itu berbanding terbalik dengan kondisi keuangan pemerintah Kuansing saat ini.

Dimana, APBD Kecil dan PAD juga cenderung tidak meningkat. Sehingga untuk membiayai kebutuhan pokok pembangunan Kuansing seakan terseok seok

" Saya menilai, Pemda Kuansing tidak peka terhadap kondisi masyarakat Kuansing. Kondisi ekonomi kian memburuk. Masih banyak yang susah, coba turun ke desa - desa lihat kondisi masyarakat Kuansing sesungguhnya," ucap Ketua LSM Permata Kuansing Junaidi Affandi melalui Whatspp, Jumat (14/4/2023).

Dalam kondisi seperti ini, menurut Junaidi, Pemda seharusnya tidak menganggarkan pembelian mobil dnas baru, apalagi menaikkan TPP.

"Ini tentu  menguras APBD milliaran rupiah. Saya mengajak masyarakat untuk mengawal pelaksanaan pembangunan dan penggunaan APBD Kuansing, menolak praktek- praktek  KKN di daerah kita," tegas Junaidi.

Advokat yang telah berpengalaman menangani berbagai perkara itu menambahkan pemberian tambahan penghasilan untuk PNS daerah, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PP 12/2019).

Pasal 58 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat 
memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam PP 12/2019 terdapat pengaturan mengenai tambahan penghasilan. Peraturan tersebut menggunakan terminologi yang 
berbeda dari terminologi yang digunakan dalam konteks reformasi birokrasi yakni tunjangan kinerja. Sebagaimana diatur dalam Perpres 81/2010 disebutkan bahwa reformasi birokrasi bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif.

Selain adaptif, juga berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.

"Kita amati kondisi daerah kita saat ini, sesuai penjabaran PP nomor 12 tahun 2019 mengenai tambahan penghasilan pegawai. Apakah kemampuan keuangan daerah kita mampu," ujarnya.

"Lalu yang kedua, apakah kenaikan TPP tersebut telah melalui persetujuan DPRD,? dan birokrasi sudah profesional, adaptif berintegritas,dan mampu melayani publik, netral dan mampu memegang teguh nilai-  nilai dasar dan kode etik aparatur negara," sambungnya.

Terhadap sorotan tersebut, sampai saat ini Dedi Sambudi terkesan bungkam, kendati upaya untuk mengkonfirmasi kepada dirinya sudah dilakukan sejak, Kamis (13/4/2023) kemarin. -hen

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler